Gubernur Malut Buka Rakor Penyelenggaraan Reform Agraria

Gubernur Malut Buka Rakor Penyelenggaraan Reform Agraria

TERNATE- Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, telah membuka sacara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reform Agraria, di Maluku Utara.

Dalam sambutan pada acara yang berlangsung di Grand dafam Hotel, Senin (25/3) itu, Gubernur mengatakan bahwa reform agraria adalah suatu komitmen pemerintahan Jokowi-JK, yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, terutama para petani.

"Program refomrm agraria ini sesuai dengan Nawacita pemerintahan Jokowi-JK," ungkapnya.

Olehnya itu lanjut Gubernur, untuk mendorong tercapainya program reform agraria dimaksud, maka diterbitkan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres ini merupakan sebuah komitmen pemerintah untuk menjalankan restrukturisasi kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama menyangkut dengan hak kepemilikan tanah.

Gubernur yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Reform Agraria (GTRA) Malut ini mengatakan, dalam tataran operasional, reform agraria dilaksanakan melalui legalisasi aset tanah bagi masyarakat dan penataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber okonomi dan politik yang memungkinkan warga memanfaatkan tanah secara baik.

"Ini merupakan program nasional yang dirasa sangat penting, sehingga penyelenggaraan reform agraria merupakan program bersama kita. Memang pelaksanaan teknis dari reform agraria ini adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Kementerian terkait serta Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota," katanya.

Gubernur juga menjelaskan, agar koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan reform agraria ini dapat berjalan dengan baik, maka dibentuklah suatu lembaga yang akan melaksanakannya, yakni tim reform agratia nasional. Tim ini selanjutnya akan dibantu oleh tim GTRA di daerah.

Selain itu Gubernur juga menyampaikan bahwa, pentingnya program reform agraria ini, maka pelalsanaan kegiatan Rakor merupakan pertemuan yang sangat penting dan strategis  guna mendapat rumusan terkait dengan objek dan subjek, informasi, serta arahan dan pelaksanaan reform agraria di daerah.

"Untuk itu, rapat ini perlu dibahas arah pelaksanaan GTRA, potensi tanah sebagai objek reform agraria, potensi akses reform yang dapat diberikan serta tata cara kerja pelaksanaan reform agraria di Malut," jelasnya.

Gubernur dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa, reform agraria ini bukan sekadar program bagi-bagi tanah. Dengan kata lain, kita tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani, tetapi juga memberikan akses permodalan, pasar serta pemanfaatan keterampilan yang diperlukan masyarakat.

"Sebagai suatu cita-cita pemerintah yang terdapat dalam Nawacita, perlu didukung penuh oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah Pusat dan pemetintah daerah, serta stacholders lainnya sehingga diperlukan koordinasi, sinergitas dan integrasi secara optimal dalam rangka mendukung tercapainya reform agraria di masyatakat petani," akunya.

Tampak hadir dalam acara pembukaan tersebut, Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba Lc, Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Arif Pasha, Kepala BPN Malut, M. Syahrir, A.Ptnh, dan sejumlah pimpinan SKPD Pemrov serta pejabat dilingkup BPN Malut dan Kabupaten/Kota.

Sekadar diketahui, acara Rakor  yang akan berlangsung selama kurang lebih dua hari ini, akan diisi dengan paparan materi dan diskusi. (Hms).

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia