Buka Rapat Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkup Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, Asisten I Harus Melalui Berbagai Tahapan

TERNATE - Saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Ibu Narasumber dan pada peserta sekalian yang telah bersama-sama untuk menghadiri dan mengikuti kegiatan ini. Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, yang mewakili Gubernur Maluku Utara, saat membuka dengan resmi kegiatan Rapat Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkup Provinsi Maluku Utara, Kamis (04/09/25), bertempat di  Meeting Room Grand Majang Hotel Ternate. 

Dikatakan, dalam penyusunan Produk Hukum Daerah, harus melalui suatu perencanaan, sehingga menciptakan keselarasan peraturan perundang-undangan yang tertib sesuai dengan Asas pembentukan peraturan-peraturan perungdang-Undangan yang baik. 

Sementara itu, dalam pembentukan produk hukum daerah yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat tahapan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/ pengesahan dan pengundangan serta penyebarluasan, jelasnya. 

Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah, peran dari Organisasi Perangkat Daerah sangatlah penting, hal ini dikarenakan Perangkat Daerah adalah pemrakarsa dalam suatu peraturan, tandasnya. 

Selanjutnya tahapan perencanaan produk hukum daerah harus selaras dengan RPJPD dan RPJMD, sehingga dapat mendukung kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan, sedangkan dalam tahapan penyusunan dalam suatu produk hukum daerah harus ditetapkan sebagai Program Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan dalam amanah pasal 97D undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah, dilakukan oleh kementerian hukum, dalam hal ini KanWil Kemenhum, serta peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, mengisyaratkan bahwa setiap produk hukum daerah yang bersifat pengaturan wajib dilakukan fasilitasi dan atau evaluasi di Kemendagri. 

Hal ini untuk menjaga sehingga Produk Hukum Daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan. 

Oleh karena itu, ujarnya, ini merupakan salah satu urgensi dilaksanakannya kegiatan Penyusunan Produk Hukum Daerah, perangkat daerah dalam mengetahui tahapan pembentukan produk hukum daerah, sehingga dapat berperan aktif dalam membentuk Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik. 

Sebelum mengakhiri sambutannya, Asisten berpesan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga dapat melakukan suatu perencanaan dalam menyusun atau mengusulkan Rancangan Produk Hukum Daerah, cepat memenuhi tata cara penyusunan pembentukan  produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.. 

Hadir dalam Rapat tersebut, Kakanwil Kemenhum Malut, Para Narasumber, Karo Hukum Setda Provinsi Malut, Pimpinan OPD lingkup Provinsi Malut serta Para Perwakilan Peserta lainnya.(HUMAS-ADPIM)

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

18
Sep 2025
2 Agenda
Giat BPD MALUKU MALUT
08.30 - Bela Hotel
Hadir
RAKOR TPAD
13.00 - Ruang Rapat BPK Malut
Hadir
18
Sep 2025
1 Agenda
Rakor Evaluasi Program Gubernur
08.30 - Ruang Rapar Lt. 4
Hadir
17
Sep 2025
2 Agenda
Upacara HARHUBNAS
08.00 - Pelabuhan A. Yani
Hadir
Launching CMS SP2D Online SIPD
08.30 - Aula Nuku Lt. 2 Kantor Gubernur
Hadir

Ruang Multimedia

Link