Dari pertemuan Kemenkopolhukam, Komisi Informasi, Ombudsman dan Jajaran Pemda se-Provinsi Maluku Utara : Mari Benahi Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi untuk Kesejahteraan Masyarakat di Daerah

Dari pertemuan Kemenkopolhukam, Komisi Informasi, Ombudsman dan Jajaran Pemda se-Provinsi Maluku Utara : Mari Benahi Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi untuk Kesejahteraan Masyarakat di Daerah

SOFIFI - Bertempat di Aula lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu, 26 Januari 2022, Deputi Koordinator Komunikasi, Informatika dan Aparatur bersama Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Anggota Ombudsman serta Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali, menyelenggarakan rapat koordinasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasi Pelayanan Publik bersama jajaran Pemda di Provinsi Maluku Utara. Rapat dihadiri sejumlah peserta dari instansi terkait bidang pelayanan publik seperti Dinas DPM/PTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Kominfo, dan Biro/Bagian Organisasi se-Provinsi Maluku Utara.

Provinsi Maluku Utara yang mendapat kategori 31 dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik dan level 32 dalam implementasi pelayanan publik, mendapat sorotan dari jajaran Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM RI.  Hal itu menurut Marsekal Muda (Marsda) TNI, Arif Mustofa, berbanding terbalik indeks kebahagiaan yang diraih daerah ini yang dikeluarkan BPS.  Dengan kata lain, menurut Marsda Arif, bisa jadi terdapat penelusuran yang keliru dalam memonitoring implementasi pelayanan publik, dan keterbukaan informasi publik.  Oleh karena itu menurutnya, rapat koordinasi yang diselenggarakan tersebut adalah dalam kaitan dengan upaya mensosialisasi parameter-parameter pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara.

Pemateri dari Ombudsman R.I, menyoroti standar pelayanan publik, termasuk sarana dan prasarana pelayanan publik.  Sebagai kegiatan administrasi, pelayanan publik menurut Robert Na Endi Jaweng adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap ASN. Menurutnya, Mall Pelayanan Publik (MPP) yang pernah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, seyogyanya terus dilanjutkan kegiatan pelayanannya.  Walaupun beberapa waktu lalu terjadi penyebaran Covid-19, dan mengakibatkan terhentinya aktivitas pelayanan publik di pusat perbelanjaan di Kota Tobelo itu, perlu dilanjutkan kembali pelayanannya.  Anggota Ombudsman R.I. asal Nusa Tenggara Timur ini mengharapkan agar pemda-pemda yang lain di Provinsi Maluku Utara dapat mengembangkan MPP, karena dengan adanya ketersediaan sarana ini dapat meningkatkan indeks pelayanan publik di suatu daerah.

Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi Informasi, Hendra J. Kade menjelaskan bahwa dengan adanya pemeringkatan Maluku Utara pada indeks keterbukaan informasi publik yang berada pada level ketiga dari bawah, harus dijadikan bahan bagi evaluasi dalam mengusulkan pembangunan pada aspek-aspek yang menjadi parameter dalam evaluasi keterbukaan informasi publik, khususnya kepada Pemerintah Pusat.  Tujuannya adalah perlunya pembenahan dalam aspek-aspek yang masih rendah dalam layanan informasi publik, seperti di bidang ekonomi dan fisik, maupun di bidang hukum dan politik.  Baginya, keterbatasan yang dimiliki Daerah Maluku Utara seyogyanya lebih mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dalam dukungan pembangunan pada aspek-aspek yang mendukung peningkatan layanan informasi di bidang ekonomi, pembangunan fisik, pembangunan layanan hukum dan politik.

Sedangkan Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Bali, Putu Yupi Wayundari menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan pemdanya dalam mengembangkan layanan informasi publik sehingga Provinsi Bali memperoleh indeks keterbukaan informasi tertinggi di Indonesia tahun 2021.  Selanjutnya, dia mengundang jajaran Pemda di Provinsi Maluku Utara untuk berkunjung ke Provinsi Bali untuk melihat lebih jauh teknis layanan informasi dan tahapan-tahapan yang telah dilakukan dalam meningkatkan dan mengembangkan inovasi pelayanan informasi sehingga mampu meraih terbaik dalam keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Rapat yang dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Politik dan Hukum, Ir. Abuhari Hamzah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Menkopolhukam yang telah menyelenggarakan pertemuan dan diskusi dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Provinsi Maluku Utara itu. Ke depan, menurut Abuhari Hamzah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan segenap shake holder dalam pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik akan berupaya berbenah untuk memperbaiki aspek-aspek pelayanan publik dan keterbukaan informasi menuju kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku Utara.

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

21
Jul 2025
Acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
11.00 - Wairoro, Halmahera Tengah
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan BPKP
10.00 - Jakarta
Hadir
22
Jul 2025
Pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
10.00 - Rumah Jabatan Gubernur, Ternate
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan Fakultas Kedokteran UI
10.00 - Ternate
Hadir

Ruang Multimedia

Link