DP3A Malut Gelar Sosialisasi CERIA CARE di Halsel

DP3A Malut Gelar Sosialisasi CERIA CARE di Halsel

Halsel _ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Maluku Utara mengelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak (CERIA), kepada siswa-siswi SMA dan SMP sederajat di Kabupaten Halmahera Selatan.

Acara yang dipusatkan di Aula Polres Halmahera Selatan (Halsel) itu, di buka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekertaris Daerah Halsel, Safiun Radjulan. 

Dalam Sambutan Bupati Halsel yang di sampaikannya, Sekda Safiun berharap Kegiatan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Perkawinan Anak ini, dapat menurunkan angka Perkawinan Anak, Stunting, KDRT hingga resiko Perceraian pada Anak.

"Anak-anak saat ini adalah calon Pemimpin masa depan menuju Generasi Emas 2045, karena itu, pola pikir kita harus fokus membangun bangsa yang berkualitas dengan memiliki Ilmu, paham Sains dan Teknologi, sehingga anak harus menempuh pendidikan tinggi” tegas Sekda Safiun.

Lebih lanjut, Sekda memaparkan bahwa Perkawinan adalah Pembentukan Satuan Keluarga sebagai bagian dari masyarakat, jika keluar tidak terdidik maka masyarakat juga tidak terdidik. Perkawinan anak akan mengakibatkan dampak yang serius dari sisi Kesehatan, baik dari meningkatnya resiko gangguan Kesehatan Mental, Stunting, KDRT hingga resiko perceraian. 

“Semua elemen harus mampu mengenal, menelaah dan mengambil inisiatif untuk mencegah Perkawinan Anak dan memecah permasalahan – permasalahan yang terjadi pada Anak serta mampu secara mandiri maupun sama-sama, melakukan Perlindungan terhadap Anak diwilayahnya masing-masing, dan khususnya Kabupaten Halsel," terangnya.

Sementara Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musrifah Alhadar mengungkapkan bahwa kasus Perkawinan Anak Indonesia saat ini sudah mengkhawatirkan, di mana tingginya angka Perkawinan Anak menjadi salah Satu Ancaman bagi terpenuhinya Hak-hak Dasar Anak.

“Tidak hanya memberikan dampak secara fisik, dan psikis bagi Anak-anak, Perkawinan di usia Anak juga dapat memperparah Angka Kemiskinan, Putus Sekolah, hingga ancaman Reproduksi Remaja pada anak” ungkapnya penuh prihatin.

Kadis Musrifah memaparkan kembali terkait Amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan nomor 16 tahun 2019 dimana usia minimum Perkawinan bagi Perempuan dan Laki-laki adalah 19 tahun, menjadi Upaya Pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun kenyataannya di lapangan, Permohonan Pengajuan Perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan. 

“Saat ini, angka Perkawinan Anak di Maluku Utara melebihi angka rata-rata nasional di Indonesia, yang mana angka rata – rata nasional di tahun 2022 adalah 10,82 %, sedangkan Maluku Utara berada di angka 12, 82%, dan terdapat 3 (tiga) Kabupaten yang angka Perkawinan Anak selama 2 (dua) tahun menduduki angka tertinggi yaitu Kabupaten Halmahera Selatan; Kabupaten Halmahera Utara; dan Kabupaten Pulau Morotai” ujarnya di hadapan peserta Sosialisasi. 

Untuk itu, lanjutnya, Dinas PPPA Maluku Utara telah mengeluarkan kebijakan Program Prioritas Cegah Perkawinan Anak (CERIA), yang merupakan gerakan dan ajakan bagi masyarakat (termasuk anak) untuk Tidak Menikah diusia Anak.

“Melalui Progam CERIA ini, diharapkan anak bisa berkesempatan memperoleh Pendidikan yang tinggi, memiliki kesempatan tumbuh kembang yang optimal, terjaga kesehatannya baik fisik maupun mental dan yang terpenting anak bisa diajarkan untuk Perencanaan Keluarga, karena Anak adalah Harapan Masa Depan untuk membangun bangsa” tandas Musrifah.    

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 26 tahun 2022 Tentang Pusat Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak “Ceria Care” sebagai Pusat Layanan yang terintegrasi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak.

Layanan dengan nama www.ceriacare.com merupakan sebuah Sistem Layanan Terpadu menggunakan Teknologi Informasi yang menyediakan informasi tentang Bahaya Pernikahan di Usia Anak, seluruh fitur CERIA CARE dapat diakses dengan mudah dan cepat, baik melalui perangkat Komputer maupun Ponsel Pintar oleh masyarakat, dimana saja dan kapan saja.

Berbagai rubrik layanan konsultasi secara online telah tersedia, di antaranya Konsultasi Psikologi, Konsultasi IBI (Ikatan Bidan Indonesia), Konsultasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan Konsultasi Hukum (Bantuan atau layanan pendampingan hukum). 

Temukan informasi dan edukasi untuk keluarga tercinta. “Mari Rajut Masa Depan Keluargamu bersama Ceria Care".

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kespro Polda Maluku Utara, AKP Indah Fitria Dewi, Pengadilan Agama Jabir Sasole, IBI Malut Hj. Hindun Radjiloen. Selain itu, dihadiri juga oleh Kadis PPPA Kabupaten Halsel, Polres Halsel, Kajati Halsel, serta kurang lebih 300 Siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMA dan SMK wilayah Kabupaten Halsel. (Ms/Redni)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia