Gubernur Malut Serahkan SK Pj Bupati Morotai

Gubernur Malut Serahkan SK Pj Bupati Morotai

Sofifi _Muhammad Umar Ali kembali ditunjuk untuk kedua kalinya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, setelah berakhir masa jabatannya beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 22 Mei 2023. 

Gubernur Maluku Utara, K.H Abdul Ghani Kasuba, Lc, secara langsung menyerahkan salinan SK Penjabat  Bupati Pulau Morotai kepada Muhammad Umar Ali di Sofifi, Selasa, (23/05/23) kemarin. 

Kepala Biro Pemerintahan Ali Fataruba menjelaskan bahwa sesuai Tugas dan Fungsinya, ia telah menerima salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1205 Tahun 2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara atas nama Muhammad Umar Ali, SE tertanggal 18 Mei 2023 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian.

“Surat Keputusan tersebut sudah diterima dan langsung diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara dan ditempat yang sama diserahkan kepada Penjabat Bupati Pulau Morotai," ungkap Ali Fataruba.

Menurutnya, dengan adanya SK tersebut, maka Pj. Bupati Pulau Morotai secara otomatis melanjutkan jabatan yang diamanatkan dan tidak lagi dilantik kembali.

“Jadi tidak ada lagi Pelantikan, karena melanjutkan," tambahnya. 

Diketahui, sebelumnya, Gubernur Maluku Utara telah mengusulkan Tiga nama Penjabat Provinsi Maluku Utara, yakni Samsudin Banyo, M. Sukur Lila, dan Oemar Fauzi. (ong/Redni)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia