Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara Verifikasi 11 Desa Persiapan di Halmahera Tengah

RP/III/21.01.2026/PROVMALUT
#Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara Verifikasi 11 Desa Persiapan di Halmahera Tengah#

HALTENG - Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara melakukan verifikasi faktual lapangan terhadap 11 desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penataan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan, khususnya terkait batas wilayah desa, jumlah dan sebaran penduduk, ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa, serta kesiapan sosial masyarakat.

Sebelum turun ke lapangan, Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara terlebih dahulu melakukan koordinasi dan briefing bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Koordinasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan proses verifikasi berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay, selaku Ketua Tim Penataan Desa, mengatakan verifikasi faktual lapangan menjadi tahapan krusial dalam proses pembentukan desa persiapan.

“Verifikasi faktual ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan pembentukan desa persiapan benar-benar terpenuhi dan sesuai dengan kondisi di lapangan, tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi. Tim akan melihat langsung batas wilayah, kondisi sosial masyarakat, serta kesiapan pemerintahan desa,” kata Miftah Baay.

Menurutnya, penataan dan pemekaran desa harus dilakukan secara hati-hati karena berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, dan stabilitas sosial masyarakat.

“Kami ingin memastikan penataan desa ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, prosesnya harus objektif, profesional, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan batas wilayah maupun konflik sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil verifikasi faktual lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara sebelum pemerintah daerah mengambil kebijakan lanjutan terkait penetapan desa persiapan di Kabupaten Halmahera Tengah. (Adpim-Malut)

Dokumentasi Kegiatan Klik Di sini

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

29
Oct 2025
2 Agenda
KONSULTASI PUBLIK KEHATI
08.00 - HOTEL BATIK
Hadir
FORUM KOORDINASI APH
08.30 - PENGINAPAN CENDRAWASIH
Hadir
18
Sep 2025
2 Agenda
Giat BPD MALUKU MALUT
08.30 - Bela Hotel
Hadir
RAKOR TPAD
13.00 - Ruang Rapat BPK Malut
Hadir
29
Oct 2025
2 Agenda
RAPAT PEMB. INFRASTRUKTUR
12.30 - RUANG RAPAT WAGUB
Hadir
RAMAH TAMAH DAN PENGENALAN KAJATI MALUT
19.30 - BELA HOTEL
Hadir
18
Sep 2025
1 Agenda
Rakor Evaluasi Program Gubernur
08.30 - Ruang Rapar Lt. 4
Hadir

Ruang Multimedia

Link