Wagub Pastikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas Secara Yuridis Milik Malut

Wagub Pastikan Pulau Sain, Piyai dan Kiyas Secara Yuridis Milik Malut

SOFIFI,- Persoalan tarik ulur sengketa pulau Sain, Piyai dan Kiyas awalnya terjadi antara Provinsi Papua Barat Daya dengan Kabupaten Halmahera Tengah, yang merupakan persoalan lama yang hingga kini masih diperdebatkan.

Rapat ke-3 digelar dalam rangka pembahasan batas wilayah tersebut. Rapat dipimpin Wakil Gubernur langsung, dimoderatori oleh Asisten III, dihadiri Asisten I, Staf Ahli Hukum, Politik, Pemerintahan, Jajaran Pimpinan OPD terkait dan ASN, Senin (21/7).

Sarbin Sehe menyoroti tarik ulur polemik Pulau Sain, Kiyas dan Piyai harus dikaji secara serius karena menyangkut wilayah Maluku Utara, yang mencuat beberapa waktu ini.

“Kita harus kaji serius persoalan Tiga Pulau ini, kaitannya dengan wilayah Malut” buka Wagub singkat.

Paparan dimulai dari Biro Pemerintahan, dengan singkat menyebut Maluku Utara memiliki 6 segmen batas, termasuk Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas ini. “Secara administrasi dokumen Kemendagri, ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Halmahera Tengah”

Fakta yuridis juga diungkapkan oleh Kepala Kesbangpol, bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas masuk kedalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

“Ketiga pulau ini menyimpan kekayaan alam berupa gas yang melimpah, mungkin itu yang menjadikan Papua Barat Daya ingin mengklaim” sambung Armin.

Dihimpun dari jalannya Rapat Patani Utara, Patani Timur, Kecamatan Patani dan Gebe merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait dengan wilayah perbatasan” kata Omar Fauzi.

Jarak Pulau Sain dengan batas terluar Raja Ampat adalah 4 mil berdasarkan data Tahun 2022. “Sehingga berdasarkan fakta data disimpulkan bahwa Ketiga Pulau tersebut adalah milik Maluku Utara” timpalnya.

Belajar dari Pulau Sipadan dan Ligitan, kenapa mereka berhasil diklaim oleh Malaysia, padahal secara yuridis PBB menyatakan miliki Indonesia.

“Malaysia memenangkan Sipadan-Ligitan dikarenakan sudah banyak penduduk pesisir dari negara tersebut tinggal, bahkan sudah ada beberapa aset Malaysia yang dibangun disitu”

Sebaiknya di ketiga pulau tersebut harus terdapat aktivitas, sehingga kejadian Sipadan-Ligitah tidak terjadi pada Maluku Utara kata Kaban Perbatasan menutup paparannya.

Pihak Dinas Perikanan mengungkapkan, kami sudah membentuk Satgas Pulau-Pulau Kecill sudah sejak tahun 2022, namun kami belum bisa action karena keterbatasan dana.

“Tertuang dalam Kemendagri 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Pulau menyebutkan bahwa Pulau Sain, Pulau Kiyas dan Pulau Piyai masuk administrasi Kabupaten Halmahera Tengah” kata Kabid PRL.

Wagub menghimbau kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rapat hari ini.

“Segera tindak lanjuti, siapkan fakta, dokumen yang diperlukan. Dan yang terpenting terus berkoordinasi dengan Pemkab Halmahera Tengah” tutup Wagub mengakhiri jalannya rapat.(AdpimMalut25)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

21
Jul 2025
Acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
11.00 - Wairoro, Halmahera Tengah
Hadir
22
Jul 2025
Aksi Penanaman Sejuta Mangrove Di Halteng
10.00 - Kab. Halmaera Tengah
Hadir
22
Jul 2025
Pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
10.00 - Rumah Jabatan Gubernur, Ternate
Hadir

Ruang Multimedia

Link