1.394 PPPK Provinsi Malut Tersenyum Bahagia menerima SK Dari Gubernur Sherly
SOFIFI,- Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menghadiri acara penandatangan kontrak kerja dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang dihelat di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (23/5).
Acara tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam memperkuat birokrasi dan pelayanan publik melalui pengangkatan tenaga profesional di berbagai sektor.
Jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 1.394 dengan rincian 1.214 Tenaga Teknis dan 180 Tenaga Guru.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur didampingi Wakil Gubernur kepada 3 perwakilan PPPK yang masing-masing telah mengabdi 15, 17 dan 20 tahun.
Pertama-pertama Sherly menyampaikan ucapan selamat kepada para dan PPPK yang menerima SK serta mengingatkan agar mereka menjalankan tugas dengan penuh disiplin, tanggung jawab dan dedikasi.
“Saya berharap agar saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas, dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing. Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua,” tegas Sherly.
Ia juga mengingatkan, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dewasa ini dituntut untuk menjadi Smart ASN yang berintegritas, disiplin, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan.
"Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan pedomani setiap peraturan tentang disiplin ASN" ucap Sherly menimpali.
Dalam laporannya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Syam Sofyan menyebut kebijakan Pemetaan penyelesaian Tenaga Non ASN di Provinsi Maluku Utara wajib diselesaikan pada Desember 2024 dan mengalokasikan 2.207 kuota dengan rincian :
1. Tenaga Guru 482
2. Tenaga Kesehatan 192
3. Tenaga Teknis 1.533
Penyelesaian Tenaga Non ASN Tahap I berasal dari pangkalan database BKN dan THK-2 dengan masa pengabdian bervariasi mulai dari 5 tahun sampai yang paling lama 30 tahun, lanjut Sofyan sembari menutup.
Kegiatan serah terima SK dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Kepala Taspen Ternate, Plt Kepala Badan Kepala Daerah dan Jajaran, Pimpinan OPD, ASN dan Insan Pers.
Gubernur juga menyempatkan diri memanggil dan berbincang kepada salah satu PPPK yang telah mengabdi selama 17 tahun dari tahun 2008.
Sebelum meninggalkan tempat acara Gubernur melakukan jabat tangan untuk mengucapkan selamat kepada PPPK. (AdpimMalut25)
©MalutProv