Gubernur Bangun Komitmen Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Malut

Gubernur Bangun Komitmen Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Malut

SOFIFI- Provinsi Maluku Utara sebagai daerah yang kurang lebih 80% daratanya merupakan hutan yang menyimpan berbagai kekayaan alam berupa keanekaragaman hayati yang sangat tinggi nilainya. Terletak pada kawasan wales (Wallace) menjadikan Provinsi Maluku Utara sebagai rumah bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa yang unik dan langkah. Dan di sini juga terdapat berbagai jenis serangga, diantaranya lebah raksasa di Halmahera yang pada bulan Januari 2019 lalu kembali ditemukan, setelah terakhir terlihat pada tahun 1981. Hal ini di sampaikan oleh Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc pada Dialog Kerja “Meperkuat Komitmen Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Maluku Utara yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertempat di lantai IV Kantor Gubernur, senin (24/6).

Dalam dialog kerja tersebut, Gubernur dalam sambutan tertulis menyampaikan dengan adanya anugerah berupa keanekaragaman hayati yang unik dan langkah tersebut seharusnya menjadi kebanggan sekaligus menjadi potensi kekayaan alam Maluku Utara, wisata minat khusus ataupun dapat menjadi bahan penelitian bagi para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.

“untuk itu, kepada seluruh warga masyarakat saya mintakan untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan agar dapat menjadi aset bangsa dan warisan generasi yang akan datang”. Ungkapnya.

Gubernur juga menjelaskan terkait dengan hal ini untuk menjaga, memelihara dan melestarikan wilayah konservasi hayati ini sebenarnya tidak terlalu sulit.

“Intinya adalah tidak merusak lingkungan alam dimana satwa-satwa itu berlindung, yakni tidak melakukan penebangan kayu secara ilegal, perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal serta tidak pemanfaatan hutan yang tidak terkendali”. Jelasnya.

Sekarang sudah saatnya kita harus mulai mengambil langkah-langkah untuk mencegah hal-hal yang sifatnya akan mengarah pada kerusakan-kerusakan. Pungkasnya.   

Sementara Dirjen Konserfasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Ibu Indra Eksploitasya dalam penyampaiannya mengatakan, dari tahun 2015 sampai 2018 peningkatan kasus terhadap perburuan semakin meningkat hal tersebut menurutnya sejak di tahun 2018 kemarin sudah 79 kasus telah diselesaikan P21 oleh pihak Kajari.

Dirinya juga menjelaskan upaya pemanfaatan terhadap satwa agar tetap lestari pada habitatnya, bahwa perlindungan itu harus dibarengi juga dengan pemanfaatan lestari  dimana masyarakat juga bias sejahtera.

“jadi dalam hal ini ketika kita melakukan perlindungan masyarakat pun harus bisa mendapatkan manfaat terhadap satwa maupun tumbuhan, namun tidak dimanfaatkan secara langsung. Dalam hal ini  bisa dimanfaatkan  misalnya dengan pengembangan wisata”. katanya.(Hms)

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

21
Jul 2025
Acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
11.00 - Wairoro, Halmahera Tengah
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan BPKP
10.00 - Jakarta
Hadir
22
Jul 2025
Pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
10.00 - Rumah Jabatan Gubernur, Ternate
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan Fakultas Kedokteran UI
10.00 - Ternate
Hadir

Ruang Multimedia

Link