Pemprov Malut Dukung Penggunaan KKI Dalam Pelaksanaan APBD

Pemprov Malut Dukung Penggunaan KKI Dalam Pelaksanaan APBD

Ternate _ Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan dukungan penuh terhadap penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai solusi efisien pembayaran non tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Maluku Utara.

Hal ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Sri Haryanti Hatari, yang membacakan sambutan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc, dalam kegiatan sosialisasi Kartu Kredit Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia Perwakilan Malut, bertempat di Royal Resto pada Kamis (7/9/23). 

Menurutnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi yang semakin pesat menuntut Pemerintah untuk terus mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari transaksi konvensional ke transaksi non tunai, atau yang lebih dikenal dengan sebutan cashless

Langkah ini sejalan dengan program pemerintah dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI), khususnya dalam aspek sistem pembayaran, sekaligus menjadikannya sebagai bagian dari agenda digitalisasi sistem pembayaran Indonesia yang tercantum dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

"Ini adalah sebuah inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi dan digital yang semakin pesat." Ucap Sri Haryanti Hatari. 

Lanjut Sri, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyambut baik sosialisasi ini. Hal ini bertujuan agar semua pihak memiliki persepsi, wawasan, serta pengetahuan yang sama terkait dengan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKI dalam Pelaksanaan APBD, termasuk pengelolaan, jenis, batasan belanja, pengajuan, penerbitan, pelaksanaan, dan penagihan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). 

Sementara itu, Deputi Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Indra Gunawan, menyampaikan dalam arahannya, pengembangan transaksi non tunai menggunakan Kartu Kredit (KK) Lokal untuk belanja barang dan jasa pemerintah pusat maupun daerah merupakan salah satu dari 5 Arahan Presiden dalam Inpres No 2 Tahun 2022. Arahan tersebut mencakup pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pengelolaan katalog lokal dan sektoral, serta penggunaan transaksi non tunai Kartu Kredit Pemerintah.

Indra menjelaskan, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab dalam implementasi ini. Bank Indonesia bertanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan instrumen SP, termasuk KKI, berjalan aman, handal, dan efisien sesuai dengan ketentuan BI. Pemerintah bertanggung jawab memastikan tata kelola dan integritas penggunaan KKI dalam rangka belanja APBN dan APBD. ASPI dan Industri SP juga bertanggungjawab dalam memastikan penyelenggaraan KKI sesuai dengan ketentuan BI dan ketentuan Kementerian/Lembaga terkait, khususnya dalam aspek keamanan, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen.

Kegiatan sosialisasi KKI ini juga melibatkan beberapa narasumber, Ryan Rizaldi, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Rikie S.STP, M.Si, Plt. Direktur P2KD dari Kementerian Dalam Negeri, Ir. Novianti Wahyuni, M.T, Sekretaris BPKAD Kota Semarang, dan perwakilan dari Bank Mandiri Ternate dan BPD Maluku-Malut yang akan memberikan informasi tentang produk KKI yang diterbitkan oleh kedua bank tersebut. (Ms/Adm/Tim)

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

21
Jul 2025
Acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
11.00 - Wairoro, Halmahera Tengah
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan BPKP
10.00 - Jakarta
Hadir
22
Jul 2025
Pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
10.00 - Rumah Jabatan Gubernur, Ternate
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan Fakultas Kedokteran UI
10.00 - Ternate
Hadir

Ruang Multimedia

Link