Pemprov Malut Komitmen Wujudkan Good and Clean Governance

Pemprov Malut Komitmen Wujudkan Good and Clean Governance

SOFIFI _ Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., berkomitmen dan fokus untuk wujudkan Good and Clean Government di pemerintahannya.

Hal tersebut dilihat  saat menggelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK dan Identifikasi Aset Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (3/6/24).

Berdasarkan aturan yang tertuang pada Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, maka rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas.

Dikesempatan itu, Pj. Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan kepada jajaran pimpinan OPD untuk harus melakukan pemantauan secara sistematis terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah BPK lakukan, agar tindak lanjut berjalan efektif.

“Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui akuntabilitas suatu pemerintah daerah adalah dengan melihat seberapa aktif dan efektif pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Pj Gubernur.

Sebagai informasi Rekomendasi BPK adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya kepada entitas untuk melakukan perbaikan. Tindak lanjut atas rekomendasi diperlukan untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Dimana dalam Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan ”Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima yang dilampiri dokumen pendukung”.

Lebih lanjut, Samsuddin menyampaikan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) merupakan aktivitas audit dalam rangka memenuhi rekomendasi auditor yang tertuang dalam hasil pemeriksaan. Secara umum, tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan dampak dari laporan audit. Secara spesifik, tujuan tindak lanjut audit, yaitu membantu pihak eksekutif dalam mengarahkan tindakan yang akan diambil terkait dengan hasil audit yang diterimanya.

Pj. Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, pemprov akan berusaha semaksimal mungkin sebelum 60 hari kerja untuk dapat diselesaikan.

“Penyelesaian ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah, tetapi dengan sinergi dan kolaborasi bersama kita pasti bisa menyelesaikannya,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat yang sama dilaksanakan Rapat Identifikasi Aset BMD dalam rangka meningkatkan indeks Monitoring Center and Prevention (MCP) daerah. Menghasilkan 3 substansi yang dicapai yaitu Perencanaan yang tepat, Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif serta Pengawasan (monitoring).

Inspektur Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali mengungkapkan bahwa BPK memberikan tenggat waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti dengan sistematis, maka diharapkan ada kolaborasi dari OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Saya harap seluruh pimpinan OPD berkolaborasi bersama bekerja untuk menindaklanjuti dengan serius, agar nilai mencapai 75%.”

Nirwan juga memberi catatan, mengenai ketertiban pelaporan LHKPN di Maluku Utara, untuk legislatif pelaporan mencapai 100%, Eselon II mencapai 76% dengan catatan terdapat 16 orang yang belum melaporkan, sedangkan Eselon III-IV dan bendahara sampai saat ini tercatat 396 orang.

“Saya harap Eselon II yang sampai saat ini belum melaporkan, untuk segera melaporkan. Dan juga untuk para bendahara OPD segera melaporkan LHKPN untuk memenuhi ketertiban administrasi yang akan meningkatkan indeks MCP kedepannya.”

Di akhir rapat Plh. Sekretaris Daerah, Kadri La Etje, M.Si., menyebutkan komitmen bersama untuk fokus menindaklanjuti 8 area MCP dan penyelesaian aset, dengan cara membentuk tim adhoc sebagai aksi nyata, sehingga kedepannya MCP Maluku Utara dapat meningkat dan permasalahan aset dapat terselesaikan.

Turut hadir dalam rapat koordinasi Jajaran Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara, Bendahara OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara serta ASN Lingkup Pemprov Maluku Utara. (Ms/Js)

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

21
Jul 2025
Acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
11.00 - Wairoro, Halmahera Tengah
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan BPKP
10.00 - Jakarta
Hadir
22
Jul 2025
Pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
10.00 - Rumah Jabatan Gubernur, Ternate
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan Fakultas Kedokteran UI
10.00 - Ternate
Hadir

Ruang Multimedia

Link