Pemprov Mulai Uji Coba Absensi Online

Pemprov Mulai Uji Coba Absensi Online

SOFIFI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menerapkan sistem absensi kehadiran pegawai berbasis web dan android tahun ini.  Penerapan absensi online ini diawali dengan sosialisasi dan uji coba penggunaan aplikasi secara bertahap yang dimulai pada minggu ke-2 bulan Februari.

Hal ini disampaikan Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Daerah Pemprov Malut dalam suratnya tertanggal 4 Februari 2022 yang tujukan kepada 16 pimpinan Perangkat Daerah dengan titik lokasi kerja Kantor Gubernur dan seputaran Jalan 40 di Sofifi. 

Untuk tahap awal, Perangkat Daerah dengan titik kerja Kantor Gubernur adalah BKD, Inspektorat, Badan Kespangpol, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Biro Umum.  Dan untuk kantor Perangkat Daerah dengan titip kerja di seputaran jalan 40 adalah Dinas Pangan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Sekretariat DPRD, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.    

Dijelaskan, dalam masa sosialisasi dan uji coba ini masih difokuskan pada tata cara penggunaan aplikasi dengan jumlah ASN masih terbatas untuk 1000 orang, dimana kehadiran yang terekam pada absensi online belum dijadikan dasar dalam penilaian pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sementara itu, Al Husen Albaar, Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Badan Kepegawaian Daerah yang ditemui di kantornya, Senin, 07 Februari 2022 menjelaskan, aplikasi absensi online memiliki banyak kelebihan namun perlu diujicoba untuk melihat kendala teknis dan respon pegawai.  Dukungan aplikasi dan jaringan, kemampuan server dan kendala-kendala teknis lain yang ditemui akan dievaluasi pada tahap selanjutnya, terang Husen.

“Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah yang mampu meminimalisir manipulasi data kehadiran. Tiap pegawai hanya akan memiliki satu akun di satu hp saja dan apabila hp itu hilang atau rusak maka pengaktifan akun di hp yang baru harus melalui BKD,” jelas Husen yang juga sebagai penanggung jawab aplikasi.

Pimpinan Perangkat Daerah, nantinya akan dengan mudah mengetahui kehadiran bawahannya. Alasan keterlambatan, dokumen pendukung ketidakhadiran karena ijin, sakit atau tugas luar pun bisa disampaikan melalui aplikasi online ini, tutupnya.

Penulis : Annisa
Redaktur : Chimot/DiniQ

©MalutProv

Berita Terkait

Berita Terpopuler

21
Jul 2025
Acara Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
11.00 - Wairoro, Halmahera Tengah
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan BPKP
10.00 - Jakarta
Hadir
22
Jul 2025
Pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
10.00 - Rumah Jabatan Gubernur, Ternate
Hadir
30
Jul 2025
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Malut dengan Fakultas Kedokteran UI
10.00 - Ternate
Hadir

Ruang Multimedia

Link