Pemprov Raih Peringkat ke II tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK

Pemprov Raih Peringkat ke II tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK

Ternate - Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali mendapat penghargaan sekaligus apresiasi dari BPK perwakilan Malut setelah memperoleh peringkat ke II tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang diberikan kepada tiga Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh kepala BPK perwakilan Malut Hermanto saat menyampaikan sambutan pada kegiatan rapat penutupan pembahasan tindak lanjut hasil rekomendasi BPK pemantauan kerugian daerah semester I Tahun 2020 dan exit meeting pengumpulan data dan informasi penanggulangan Covid-19, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara serta melalui virtual zoom’s meeting. Selasa (21/7).

Penutupan kegiatan Tindak Lanjut Rekomendasi ini oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Hermanto serta dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi, Wali Kota Ternate, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Pj Sekretaris Daerah Kota Tidore, Inspektur Kota Tidore Kepulauan, dan Inspektur Kota Ternate. Sedangkan pimpinan daerah Kota/ Kabupaten se-Maluku Utara yang lainnya hadir secara virtual melalui aplikasi zoom.

Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Semester I 2020 dilaksanakan pada 23 – 30 Juni 2020. Namun, BPK tetap memberi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyerahkan dokumen tindak lanjut sampai dengan 17 Jul 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen BPK untuk terus mendorong pemerintah daerah mencapai persentase penyelesaian tindak lanjut sesuai dengan target yang ditetapkan BPK secara nasional yakni minimal 75%.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Hermanto mengungkapkan agar Kepala Daerah berperan aktif untuk memantau penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh OPD-OPD terkait. Selain itu, BPK mengharapkan adanya peran aktif dari Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) untuk terus melakukan upaya-upaya penyelesaian temuan BPK khususnya yang beraspek finansial.

"Dalam kesempatan ini, progress penyelesaian tindak lanjut semester I 2020 secara rata-rata untuk seluruh pemerintah daerah se-Maluku Utara dengan status “sesuai” sebesar 68,39%. Nilai tersebut meningkat 2,77% dari progress pada semester II 2019 tindak lanjut dengan status “sesuai yakni” 65,62%. Namun, nilai tersebut masih dibawah target BPK secara Nasional". Paparnya.

Hermanto juga mengapresiasi upaya pemerintah Kota/ Kabupaten se-Provinsi Maluku Utara dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada kesempatan tersebut juga memberikan penghargaan bagi pemerintah Kota/ Kabupaten dengan persentase penambahan penyelesaian status tindak lanjut dalam periode yang dipantau, peringkat pertama diperoleh Pemerintah Kota Ternate dengan persentase tindak lanjut sesuai sebesar 48,50%, kedua diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan capaian tindak lanjut sesuai sebesar 21,3%, dan peringkat ketika diperoleh oleh Pemerintah Kabupaten Kepualauan Sula dengan tingkat tindak lanjut sesuai sebesar 17,47%.

"Kami berharap penghargaan yang diberikan dapat dijadikan motivasi untuk terus meningkatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK juga bagi pemerintah daerah yang lain". Ucapnya.

Sementara Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik Muliadi Tutupoho juga menambahkan, Pemerintah Provinsi telah memperoleh peringkat ke dua tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, untuk itu Gubernur terus mengingatkan kepada jajaran SKPD agar terus meningkatkan capaian serta laporan kinerja berdasarkan akuntabilitas sehingga penghargaan yang diberikan dapat ditingkatkan lagi secara berjenjang.(hms)

©MalutProv

Berita Terkait

Artikel Terpopuler

03 Oct-2022
Festival Literasi

10;00 - Aula Nuku Lantai 2 Kantor Gubernur Sofifi

03 Oct-2022
Pemeriksaan PDTT Atas Perencanaan Anggaran dan Belanja Modal TA 2021 dan 2022

10:00-selesai - Menyesuaikan dengan kondisi Pemerintah Provinsi Maluku Utara

06 Oct-2022
Deklarasi Dokumen Final RZWP-3-K Provinsi Maluku Utara Pasca Konsultasi Publik

13:30 - Selesai - Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur, Jln Raya Trans Halmahera Gosale Puncak No 1 Sofifi Maluku Uta

Ruang Multimedia