Wakil Gubernur Malut Hadiri Paripurna Laporan Panja LHP BPK
SOFIFI,- DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan Ketiga Tahun 2024/2025 dengan agenda utama Penyampaian Laporan Akhir Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tindak Lanjut LHP BPK atas LKPD TA 2024, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu (25/6/25).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Iqbal Ruray tersebut disampaikan beberapa hal terkait dengan poin-poin rekomendasi Dewan terhadap LHP BPK-RI tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Panja.
Dihadapan Wakil Gubernur Maluku Utara H Sarbin Sehe, Ketua Panitia kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Maluku Utara,l dimana Muksin Amrin menghimbau kepada seluruh OPD di Lingkup Pemprov Malut untuk lebih proaktif menindaklanjuti temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan maupun Aset Pemprov Malut tahun 2024 dengan batas waktu 60 hari.
Muksin menegaskan, OPD harus lebih proaktif karena demi kemajuan Maluku Utara.
“Tugas pokok Panja yakni mendorong kepada Pemprov Malut agar menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena itu, kami berharap OPD yang dianggap kurang perform harus serius menindaklanjuti ini demi perbaikan tata kelola pemerintahan” tegas politisi PKB tersebut.
Panja LHP BPK menyoroti kinerja OPD terkait dengan pajak daerah, karena kurang optimalnya pendapatan daerah.
Tim Panja juga meminta Pemerintah Provinsi untuk lebih serius merampungkan problematika aset, karena menurutnya salah satu poin penting dari BPK untuk bisa mendapatkan opini WTP adalah aset.
Panja sangat berharap ini bisa berjalan dengan baik, sehingga menjadi pengalaman agar kedepannya Pemprov tidak terus bertahan pada Opini WDP tetapi, sudah harus meningkat menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Kami yakin Pemprov bisa sejalan dengan Panja untuk diselesaikan temuan BPK ini", harapnya.
Paripurna di hadiri Wakil Gubernur, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota Dewan, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ASN dan Insan Pers.(AdpimMalut25)
©MalutProv